PERSARATAN INSTALASI RUANG LISTRIK KHUSUS



PERSYARATAN INSTALASI LISTRIK RUANG KHUSUS

Tujuan Pembelajaran

Setelah selesai mempelajari modul ini peserta diharapkan :
-          Mengenal jenis-jenis ruang khusus dan potensi bahayanya.
-          Mengenal standar persyaratan instalasi listrik pada ruang khusus.

BAB I
PENDAHULUAN

Kita ketahui bahwa di tempat kerja terdapat berbagai macam jenis ruang kerja sesuai jenis usaha. Masing-masing jenis ruang kerja memiliki sumber bahaya yang berbeda-beda dan sangat dipengaruhi oleh proses kerja masing-masing. Ruang kerja tersebut bisa saja memiliki temperatur normal, panas atau dingin, atau bisa juga proses kegiatan yang dapat merusak instalasi serta peralatan listrik, misalnya pengaruh bahan kimia, pengaruh kerusakan mekanis dan lain sebagainya. Mengingat kondisi yang beragam tersebut maka akan terdapat pengaruh terhadap kondisi dari instalasi beserta perlengkapannya. Oleh karena itu instalasi listrik mulai dari kabel sampai dengan peralatan listrik serta cara pemasangannya disesuaikan dengan jenis ruang kerja. Pemasangan instalasi listrik yang salah karena tidak sesuai dengan jenis ruangan kerja, akan mengakibatkan kerusakan serta dapat membahayakan baik bagi tenaga kerja maupun instalasi sendiri. Agar semua dalam kondisi yang aman sebelum memasang instalasi listrik beserta perlengkapannya harus diketahui terlebih dahulu jenis ruang kerja tersebut agar terjamin keselamatannya.



































BAB II

JENIS RUANG KHUSUS DAN POTENSI BAHAYANYA

Ruang Khusus adalah ruang dengan sifat dan keadaan tertentu misalnya : ruang lembab, ruang berdebu, ruang kerja listrik dan lain sebagainya memerlukan pengaturan lebih khusus untuk instalasinya.
Sedangkan instalasi khusus adalah instalasi listrik dengan karakteristik tertentu sehingga penyelenggaraanya memerlukan ketentuan sendiri misalnya instalasi dicek, instalasi sistem proteksi kebakaran dan lain sebagainya.
Dalam PUIL 2000, SNI – 225 – 2000 telah ditentukan berbagai jenis ruang khusus sebagai berikut :
(n)               Ruang kering.
(l)                 Ruang kerja listrik.
(lk)       Ruang kerja listrik terkunci.
(d)               Ruang berdebu.
(blg)     Ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan gas.
(bld)    Ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan debu.
(bks)    Ruang dengan bahaya kebakaran serat.
(ko)      Ruang dengan gas, uap atau debu.
(ll)               Ruang lembab dan basah.
(p)               Ruang sangat panas.
(k)        Ruang kerja kasar.
(r)        Ruang radiasi.
Potensi bahaya pada beberapa jenis ruang khusus adalah sebagai berikut :
1.      Ruang kerja listrik
Ruang kerja listrik (l) dan ruang kerja listrik terkunci (lk) hanya boleh dimasuki oleh orang-orang yang berwenang. Potensi bahaya yang ada adalah :
a.       Memiliki tegangan rendah sampai tegangan tinggi.
b.      Banyak peralatan aktif tidak dilindungi.
c.       Dapat terjadi sentuh langsung.
d.      Kemungkinan dapat terjadi kebakaran maupun ledakan.
e.       Sangat berbahaya bila terletak di temapt terbuka.
2.      Ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan
Ruangan dengan bahaya kebakaran dan ledakan pada umumnya di dalam ruangan tersebut terdapat campuran udara dan gas, uap debu atau serat yang mudah terbakar atau meledak.
Potensi bahaya yang ada adalah :
a.       Kemungkinan di dalam atmosfir udara terdapat debu misalnya dari kapuk, penggergajian kayu, pengering tepung dan sebagainya.
b.      Kemungkinan di dalam atmosfir udara terdapat jenis-jenis gas / bahan kimia misalnya : aseton, ammonia, methan. acetylen, propan dan sebagainya.
c.       Suhu penyalaan bahan yang rendah.
d.      Adanya pengaruh external dan suhu sekitarnya.
e.       Pemasangan instalasi, armatur, radar yang tidak tepat.
Contoh gambar 1. Motor tahan ledak.










Gambar 1.
3.      Ruang lembab termasuk ruang pendingin
Ruangan yang didinginkan secara buatan khusus untuk menyimpan barang (cold storage) dan ruangan pembekuan dianggap sebagai ruang lembab, demikian pula ruang-ruang pompa air.
Potensi bahaya yang ada adalah :
a.       Dalam kondisi lembab / basah, peralatan yang tidak sesuai akan mudah korosif.
b.      Ruang lembab / basah akan sangat mudah mengalirkan aliran listrik.
c.       Pemakaian armatur yangslah akan dapat menimbulkan kecelakaan.
d.      Pemilihan radar (aparat) yang salah dapat menimbulkan kecelakaan.
Contoh gambar 2. Fitting lampu kedap air.















Gambar 2.
4.      Ruang sangat panas
Ruang kerja sangat panas dapat merusak atau bahkan melumerkan penghantar listrik maupun peralatan listrik misalnya ruang peleburan, proses kerja pembakaran dan lain sebagainya.
Potensi bahaya yang ada adalah :
a.       Kondisi atmosfir yang panas, akan dapat merusak instalasi, armatur yang terpasang.
b.      Kondisi pemasangan instalasi dan perlengkapan listrik yang salah atau tidak tepat akan membahayakan baik instalasi maupun tenaga kerja.
c.       Mute isolasi yang tidak sesuai akan cepat rusak / kemampuan isolasinya berkurang.
5.      Ruang berdebu
Yang dimaksud ruang berdebu di sini adalah debu yang memilih kondisi sebagai berikut :
-          Adalah partikel kecil dalam atmosfir yang bertumpuk disebabkan oleh berat sendiri, tetapi juga dapat mengambang di udara untuk sementara waktu.
-          Debu mudah terbakar adalah debu yang mudah menyala jika bercampur dengan udara.
-          Debu konduktif adalah debu yang mempunyai resistivitas sama atau kurang dari 103 OhmM.
Potensi bahaya yang ada adalah :
a.       Debu pada kondisi tertentu yang dapat terbakar.
b.      Debu yang bersifat konduktif.
c.       Pemakaian armatur, instalasi maupun radar yang salah atau dapat menimbulkan kecelakaan / kebakaran.
6.      Ruang radiasi
Ruang radiasi yang biasa kita sebut tempat / ruang rontgen (sinar X) terdapat di rumah-rumah sakit atau klinik-klinik tertentu. Sinar X mempunyai potensi bahaya yang cukup tinggi bagi manusia.
Potensi bahaya yang ada adalah :
a.       Pengaruh radiasi terhadap petugas.
b.      Penggunaan tegangan tinggi yang membahayakan.
c.       Adanya kemungkinan kegaglan isolasi.
d.      Penggunaan penghantar yang tidak tepat.
e.       Adanya kebocoran radiasi.

BAB III

SYARAT-SYARAT INSTALASI RUANG KHUSUS


Mengingat potensi bahaya yang ada pada berbagai jenis ruang khusus, maka pemasangan instalasi listrik di tempat tersebut harus disesuaikan dengan jenis ruangan.
Perlu diketahui bahwa satu jenis tempat kerja dapat saja memiliki lebih dari satu persyaratan ruang kerja khusus (perhatikan lampiran jenis perusahaan, jenis ruang dan kategorinya).
Persyaratan ruang khusus yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :
1.      Ruang Kerja Listrik
Ruang kerja listrik (l) maupun ruang kerja listrik terkunci (lk) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Harus diawasi oleh pengawas ahli, terkecuali ruang kerja listrik terkunci dan tidak ada orang di dalamnya.
b.      Ruangan harus berukuran cukup besar sehingga instalasi listrik yang akan dipasang di dalamnya dapat diatur cukup leluasa dan mudah diperiksa.
c.       Bangunan gedung dari ruang kerja listrik yang di dalamnya terdapat instalasi tegangan menengah dan tegangan tinggi harus dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar.
d.      Ruang kerja listrik yang terletak di ruang terbuka, seluruhnya harus dipagar yang baik setinggi minimum 2 meter di atas tanah.
e.       Ruang kerja listrik harus kering dan berventilasi baik serta berpenerangan cukup sesuai standar.
f.       Pada pintu masuk harus dipasang tanda peringatan larangan masuk dan simbol bahaya yang sudah standar.
g.      Gang, bordes, lorong dan sebagainya tidak boleh licin dan tidak boleh terhalang oleh barang-barang.
h.      Sediakan alat pemadam api khusus untuk listrik dengan jumlah yang sesuai.
i.        Perlengkapan listrik seperti, lampu, fitting, kotak kontak, sakelar dan sebagainya harus dipasang sedemikian rupa sehingga mudah dilayani.
j.        Untuk ruang kerja listrik terkunci, pintu harus membuka keluar dan dapat dibuka dari dalam tanpa kunci dan apabila dibuka dari luar harus menggunakan kunci.
2.      Ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan
Yang diatur di sini adalah instalasi listrik di lokasi dan ruang yang digolongkan berbahaya karena di situ terdapat atau mungkin terdapat campuran udara dan gas, uap, debu atau serat yang mudah terbakar atau meledak.
Ruang dengan bahaya ledakan diklasifikasikan dalam zona berdasarkan frekuensi terjadinya dan lamanya keberadaan gas ledak dalam atmosfir sebagai berikut :
Zone 0       : Suatu ruangan dimana terdapat atmosfir gas ledak secara terus menerus atau dalam waktu yang lama.
Zone 1       :  Suatu ruang dimana  mungkin  terdapat  atmosfir  gas  ledak  dalam operasi normal.
Zone 2       :  Suatu ruang dimana mungkin tidak terdapat atmosfir gas ledak dalam operasi normal dan jika hal ini terjadi, kemungkinannya tidak sering dan hanya akan berlangsung dalam waktu singkat.
Sedangkan kelompok perlengkapan untuk instalasi listrik dalam Zone 0, 1 dan 2 dikelompokkan sebagai berikut :
Kelompok I        : Perlengkapan  untuk  digunakan  dalam penambangan (gas methan).
Catatan : Kelompok satu tidak termasuk dalam PUIL.
Kelompok II      :  Perlengkapan untuk digunakan dalam industri lainnya.
Untuk penggunaan gas dalam kelompok II, maka kelompok II dibagi menjadi :
Kelompok II A  : Atmosfer yang mengandung aseton, ammonia, etylen, alkohol, bensin, methan, propan dan atau uap dengan bahaya yang ekivalen.
Kelompok II B   : Atmosfer yang mengandung acetaldehid, etylen, dan gas atau uap dengan bahaya yang ekivalen.
Kelompok II C   : Atmosfer yang mengandung acetylen, hidrogen, dan gas atau uap dengan bahaya yang ekivalen.
Perlengkapan yang akan ditempatkan dalam ruang yang mengandung gas ledak harus mempunyai tanda pengenal, untuk memperlihatkan ZONE, kelompok gas dan kelas suhu berdasarkan suhu keliling 40oC.
Untuk penggunaan perlengkapan listrik dalam ruang dimana terdapat gas ledak, perlu diperhatikan hal-hal berikut :
a.       Klasifikasi ruang berbahaya (ZONE).
b.      Suhu nyala gas atau uap yang terdapat di dalam ruang (IEC 79 – 12).
c.       Selungkup perlengkapan yang sesuai dengan gas atau uap yang terdapat di dalam ruang.
d.      Pengaruh external dan suhu sekitarnya.
3.      Ruang lembab termasuk ruang pendingin
Sesuai dengan penjelasan pada Bab II, persyaratan dalam ruang lembab antara lain :
a.       Armatur penerangan harus terbuat dari bahan yang memenuhi syarat bagi pemasangan di tempat itu dan harus dipasang sedemikian rupa sehingga air tidak dapat masuk atau berkumpul dalam jalur penghantar, fitting lampu atau bagian listrik lainnya.
b.      Seluruh bagian luar fitting lampu yang dipasang dalam ruang lembab (termasuk juga ruang berdebu, sangat panas, berisi bahan mudah terbakar, atau mengandung bahan korosi / harus terbuat dari porselin atau bahan isolasi lain yang sederajat.
c.       Bagian instalasi yang dipasang dalam ruang lembab harus dapat diputuskan dari bagian instalasi lainnya dengan suatu sakelar yang dipasang setempat.
d.      Mesin dan pesawat harus disusun dan dipasang sedemikian rupa sehingga air tidak dapat terkumpul di dalamnya.
e.       PHB harus berbentuk lemari atau kotak yang tertutup dan terbuat dari bahan yang mutunya memadai.
f.       Tidak boleh menggunakan fitting lampu yang di dalamnya dilengkapi dengan sakelar.
g.      Tempat masuk penghantar baik ke fitting lampu, sakelar atau ke alat listrik lainnya harus ditutup rapat dengan kompon.
h.      Penghantar suplai yang dipasang ke dalam ataupun di dalam ruang pendingin hanyalah penghantar yang diperlukan untuk menyalurkan aliran listrik untuk ruang tersebut.
i.        Bentuk fitting lampu harus sedemikian rupa sehingga uap air tidak dapat masuk dari atas dan terdapat saluran ke luar bagi uap air.
j.        Motor yang digunakan harus cocok untuk kondisi ruang jika di dalam ruangan motor mungkin langsung kena air, motor tersebut harus tertutup seluruhnya. Tempat masuk dan keluarnya kawat penghantar ke kotak terminal harus diberi pengedap.
4.      Ruang sangat panas
Untuk instalasi listrik dalam ruang sangat panas (p) persyaratannya sama dengan ruang lembab, terkecuali pada tempat kerja yang bersuhu sangat tinggi sehingga ada kemungkinan bahan isolasi dan pelindung penghantar pasangan normal akan terbakar, meleleh / lumer harus diperhatikan ketentuan berikut ;
a.       Hanya armatur penerangan, pesawat pemanas dan alat perlengkapan lainnya beserta penghantar yang bersangkutan itu saja yang boleh dipasang di tempat itu.
b.      Sebagai penghantar dapat dipakai penghantar regang pada isolator dengan jarak titik tumpu maksimum 1 meter, atau kabel jenis tahan panas yang sesuai untuk suhu ruang itu.
c.       Pada tempat dengan bahaya kerusakan mekanis, penghantar telanjang harus seluruhnya dilindungi dengan selungkup logam yang kuat atau dengan alat yang sama mutunya untuk mencegah bahaya sentuhan.
5.      Ruang berdebu
Seperti telah dinyatakan dalam Bab II tentang potensi bahay di ruang berdebu maka persyaratan ruang berdebu antara lain :
a.       Mesin dan pesawat harus dipasang, diatur dan dilindungi demikian rupa sehingga perlengkapan tersebut tidak akan mengalami kerusakan akibat debu yang ada di sekitarnya.
b.      PHB harus dari jenis tertutup dan kedap debu.
c.       Dalam ruang berdebu, kabel yang tidak berselubung hanya boleh dipasang di dalam pipa instalasi dari logam yang berulir atau harus ditempuh cara lain yang sederajat untuk mencegah masuknya debu.
d.      Penghantar untuk perlengkapan randah (potabel) harus digunakan kabel berselubung yang fleksibel.
e.       Penggunaan fitting lampu pijar dalam ruang berdebu, harus terbuat dari bahan porselin atau bahan isolasi lain yang sederajat.
6.      Ruang radiasi
Ruang radiasi sebagai contoh sinar X atau sinar Rontgen memiliki potensi bahaya terutama bagi operator.
Persyaratan ruang radiasi yangharus dipenuhi adalah sebagai berikut :
a.       Seluruh permukaan lantai tempat perlengkapan sinar X berdiri harus dilapisi bahan isolasi.
b.      Pada seluruh bagian logam yang tidak bertegangan dari perlengkapan sinar X harus dipasang penghantar proteksi yang baik.
c.       Sakelar harus mudah dicapai dan dikenal dengan jelas.
d.      Kabel flexibel yang digunakan harus dari jenis pemakaian kasar dan berat atau dari jenis berselubung logam flexibel.
e.       Khusus untuk ruang radiasi tinggi semua instalasi perlengkapan panel pengatur harus dipasang di luar ruang beradiasi.
BAB IV
PENUTUP

            Instalasi listrik beserta perlengkapannya dapat dipasang di semua jenis tempat kerja. Yang harus diperhatikan adalah menyesuaikan instalasi dan peralatn sesuai dengan jenis ruang kerja. Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan maupun kecelakaan.

Selamat Belajar
------ oOo ------














KEPUSTAKAAN :
1.      Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000
SNI 04 – 225 – 2000.
2.      Instalasi Listrik Arus Kuat Jilid III
P. Van Harten, Ir. E. Setiawan.










Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM PENGAMANAN LISTRIK

CARA MENGHITUNG UKURAN KABEL