PERSARATAN INSTALASI RUANG LISTRIK KHUSUS
PERSYARATAN INSTALASI LISTRIK RUANG KHUSUS
Tujuan Pembelajaran
Setelah selesai mempelajari modul ini peserta diharapkan :
-
Mengenal jenis-jenis ruang
khusus dan potensi bahayanya.
-
Mengenal standar persyaratan
instalasi listrik pada ruang khusus.
BAB
I
PENDAHULUAN
Kita ketahui bahwa
di tempat kerja terdapat berbagai macam jenis ruang kerja sesuai jenis usaha.
Masing-masing jenis ruang kerja memiliki sumber bahaya yang berbeda-beda dan
sangat dipengaruhi oleh proses kerja masing-masing. Ruang kerja tersebut bisa
saja memiliki temperatur normal, panas atau dingin, atau bisa juga proses
kegiatan yang dapat merusak instalasi serta peralatan listrik, misalnya
pengaruh bahan kimia, pengaruh kerusakan mekanis dan lain sebagainya. Mengingat
kondisi yang beragam tersebut maka akan terdapat pengaruh terhadap kondisi dari
instalasi beserta perlengkapannya. Oleh karena itu instalasi listrik mulai dari
kabel sampai dengan peralatan listrik serta cara pemasangannya disesuaikan
dengan jenis ruang kerja. Pemasangan instalasi listrik yang salah karena tidak
sesuai dengan jenis ruangan kerja, akan mengakibatkan kerusakan serta dapat
membahayakan baik bagi tenaga kerja maupun instalasi sendiri. Agar semua dalam
kondisi yang aman sebelum memasang instalasi listrik beserta perlengkapannya
harus diketahui terlebih dahulu jenis ruang kerja tersebut agar terjamin
keselamatannya.
BAB II
JENIS
RUANG KHUSUS DAN POTENSI BAHAYANYA
Ruang Khusus adalah ruang dengan sifat
dan keadaan tertentu misalnya : ruang lembab, ruang berdebu, ruang kerja
listrik dan lain sebagainya memerlukan pengaturan lebih khusus untuk
instalasinya.
Sedangkan instalasi khusus adalah instalasi listrik dengan
karakteristik tertentu sehingga penyelenggaraanya memerlukan ketentuan sendiri
misalnya instalasi dicek, instalasi sistem proteksi kebakaran dan lain
sebagainya.
Dalam PUIL 2000, SNI – 225 – 2000 telah ditentukan berbagai jenis
ruang khusus sebagai berikut :
(n)
Ruang kering.
(l)
Ruang kerja listrik.
(lk) Ruang kerja listrik
terkunci.
(d)
Ruang berdebu.
(blg) Ruang dengan bahaya
kebakaran dan ledakan gas.
(bld) Ruang dengan bahaya
kebakaran dan ledakan debu.
(bks) Ruang dengan bahaya
kebakaran serat.
(ko) Ruang dengan gas, uap
atau debu.
(ll)
Ruang lembab dan basah.
(p)
Ruang sangat panas.
(k) Ruang
kerja kasar.
(r) Ruang
radiasi.
Potensi bahaya pada beberapa jenis ruang
khusus adalah sebagai berikut :
1.
Ruang kerja listrik
Ruang kerja listrik (l) dan ruang
kerja listrik terkunci (lk) hanya boleh dimasuki oleh orang-orang yang
berwenang. Potensi bahaya yang ada adalah :
a.
Memiliki tegangan rendah sampai
tegangan tinggi.
b.
Banyak peralatan aktif tidak
dilindungi.
c.
Dapat terjadi sentuh langsung.
d.
Kemungkinan dapat terjadi
kebakaran maupun ledakan.
e.
Sangat berbahaya bila terletak
di temapt terbuka.
2.
Ruang dengan bahaya kebakaran
dan ledakan
Ruangan dengan bahaya kebakaran dan
ledakan pada umumnya di dalam ruangan tersebut terdapat campuran udara dan gas,
uap debu atau serat yang mudah terbakar atau meledak.
Potensi bahaya yang ada adalah :
a.
Kemungkinan di dalam atmosfir
udara terdapat debu misalnya dari kapuk, penggergajian kayu, pengering tepung
dan sebagainya.
b.
Kemungkinan di dalam atmosfir
udara terdapat jenis-jenis gas / bahan kimia misalnya : aseton, ammonia,
methan. acetylen, propan dan sebagainya.
c.
Suhu penyalaan bahan yang
rendah.
d.
Adanya pengaruh external dan
suhu sekitarnya.
e.
Pemasangan instalasi, armatur,
radar yang tidak tepat.
Contoh gambar 1. Motor tahan ledak.
Gambar 1.
3.
Ruang lembab termasuk ruang
pendingin
Ruangan yang didinginkan secara
buatan khusus untuk menyimpan barang (cold storage) dan ruangan pembekuan
dianggap sebagai ruang lembab, demikian pula ruang-ruang pompa air.
Potensi bahaya yang ada adalah :
a.
Dalam kondisi lembab / basah,
peralatan yang tidak sesuai akan mudah korosif.
b.
Ruang lembab / basah akan
sangat mudah mengalirkan aliran listrik.
c.
Pemakaian armatur yangslah akan
dapat menimbulkan kecelakaan.
d.
Pemilihan radar (aparat) yang
salah dapat menimbulkan kecelakaan.
Contoh gambar 2. Fitting lampu kedap air.
Gambar 2.
4.
Ruang sangat panas
Ruang kerja sangat panas dapat
merusak atau bahkan melumerkan penghantar listrik maupun peralatan listrik
misalnya ruang peleburan, proses kerja pembakaran dan lain sebagainya.
Potensi bahaya yang ada adalah :
a.
Kondisi atmosfir yang panas,
akan dapat merusak instalasi, armatur yang terpasang.
b.
Kondisi pemasangan instalasi
dan perlengkapan listrik yang salah atau tidak tepat akan membahayakan baik
instalasi maupun tenaga kerja.
c.
Mute isolasi yang tidak sesuai
akan cepat rusak / kemampuan isolasinya berkurang.
5.
Ruang berdebu
Yang dimaksud ruang berdebu di sini
adalah debu yang memilih kondisi sebagai berikut :
-
Adalah partikel kecil dalam
atmosfir yang bertumpuk disebabkan oleh berat sendiri, tetapi juga dapat
mengambang di udara untuk sementara waktu.
-
Debu mudah terbakar adalah debu
yang mudah menyala jika bercampur dengan udara.
-
Debu konduktif adalah debu yang
mempunyai resistivitas sama atau kurang dari 103 OhmM.
Potensi bahaya yang ada adalah :
a.
Debu pada kondisi tertentu yang
dapat terbakar.
b.
Debu yang bersifat konduktif.
c.
Pemakaian armatur, instalasi
maupun radar yang salah atau dapat menimbulkan kecelakaan / kebakaran.
6.
Ruang radiasi
Ruang radiasi yang biasa kita sebut
tempat / ruang rontgen (sinar X) terdapat di rumah-rumah sakit atau klinik-klinik
tertentu. Sinar X mempunyai potensi bahaya yang cukup tinggi bagi manusia.
Potensi bahaya yang ada adalah :
a.
Pengaruh radiasi terhadap
petugas.
b.
Penggunaan tegangan tinggi yang
membahayakan.
c.
Adanya kemungkinan kegaglan
isolasi.
d.
Penggunaan penghantar yang
tidak tepat.
e.
Adanya kebocoran radiasi.
BAB III
SYARAT-SYARAT INSTALASI RUANG KHUSUS
Mengingat potensi
bahaya yang ada pada berbagai jenis ruang khusus, maka pemasangan instalasi
listrik di tempat tersebut harus disesuaikan dengan jenis ruangan.
Perlu diketahui
bahwa satu jenis tempat kerja dapat saja memiliki lebih dari satu persyaratan
ruang kerja khusus (perhatikan lampiran jenis perusahaan, jenis ruang dan
kategorinya).
Persyaratan ruang
khusus yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :
1.
Ruang Kerja Listrik
Ruang
kerja listrik (l) maupun ruang kerja listrik terkunci (lk) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a.
Harus diawasi oleh pengawas
ahli, terkecuali ruang kerja listrik terkunci dan tidak ada orang di dalamnya.
b.
Ruangan harus berukuran cukup
besar sehingga instalasi listrik yang akan dipasang di dalamnya dapat diatur
cukup leluasa dan mudah diperiksa.
c.
Bangunan gedung dari ruang
kerja listrik yang di dalamnya terdapat instalasi tegangan menengah dan
tegangan tinggi harus dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar.
d.
Ruang kerja listrik yang
terletak di ruang terbuka, seluruhnya harus dipagar yang baik setinggi minimum
2 meter di atas tanah.
e.
Ruang kerja listrik harus
kering dan berventilasi baik serta berpenerangan cukup sesuai standar.
f.
Pada pintu masuk harus dipasang
tanda peringatan larangan masuk dan simbol bahaya yang sudah standar.
g.
Gang, bordes, lorong dan
sebagainya tidak boleh licin dan tidak boleh terhalang oleh barang-barang.
h.
Sediakan alat pemadam api
khusus untuk listrik dengan jumlah yang sesuai.
i.
Perlengkapan listrik seperti,
lampu, fitting, kotak kontak, sakelar dan sebagainya harus dipasang sedemikian
rupa sehingga mudah dilayani.
j.
Untuk ruang kerja listrik
terkunci, pintu harus membuka keluar dan dapat dibuka dari dalam tanpa kunci
dan apabila dibuka dari luar harus menggunakan kunci.
2.
Ruang dengan bahaya kebakaran
dan ledakan
Yang
diatur di sini adalah instalasi listrik di lokasi dan ruang yang digolongkan
berbahaya karena di situ terdapat atau mungkin terdapat campuran udara dan gas,
uap, debu atau serat yang mudah terbakar atau meledak.
Ruang
dengan bahaya ledakan diklasifikasikan dalam zona berdasarkan frekuensi
terjadinya dan lamanya keberadaan gas ledak dalam atmosfir sebagai berikut :
Zone 0 :
Suatu ruangan dimana terdapat atmosfir gas ledak secara terus menerus atau
dalam waktu yang lama.
Zone 1 : Suatu ruang dimana mungkin
terdapat atmosfir gas
ledak dalam operasi normal.
Zone 2 : Suatu ruang dimana mungkin tidak terdapat
atmosfir gas ledak dalam operasi normal dan jika hal ini terjadi,
kemungkinannya tidak sering dan hanya akan berlangsung dalam waktu singkat.
Sedangkan
kelompok perlengkapan untuk instalasi listrik dalam Zone 0, 1 dan 2
dikelompokkan sebagai berikut :
Kelompok I :
Perlengkapan untuk digunakan
dalam penambangan (gas methan).
Catatan : Kelompok satu tidak termasuk dalam PUIL.
Kelompok II : Perlengkapan untuk digunakan dalam industri
lainnya.
Untuk penggunaan gas dalam kelompok II, maka kelompok
II dibagi menjadi :
Kelompok II A :
Atmosfer yang mengandung aseton, ammonia, etylen, alkohol, bensin, methan,
propan dan atau uap dengan bahaya yang ekivalen.
Kelompok II B :
Atmosfer yang mengandung acetaldehid, etylen, dan gas atau uap dengan bahaya
yang ekivalen.
Kelompok II C :
Atmosfer yang mengandung acetylen, hidrogen, dan gas atau uap dengan bahaya
yang ekivalen.
Perlengkapan
yang akan ditempatkan dalam ruang yang mengandung gas ledak harus mempunyai
tanda pengenal, untuk memperlihatkan ZONE, kelompok gas dan kelas suhu
berdasarkan suhu keliling 40oC.
Untuk
penggunaan perlengkapan listrik dalam ruang dimana terdapat gas ledak, perlu
diperhatikan hal-hal berikut :
a.
Klasifikasi ruang berbahaya
(ZONE).
b.
Suhu nyala gas atau uap yang
terdapat di dalam ruang (IEC 79 – 12).
c.
Selungkup perlengkapan yang
sesuai dengan gas atau uap yang terdapat di dalam ruang.
d.
Pengaruh external dan suhu
sekitarnya.
3.
Ruang lembab termasuk ruang
pendingin
Sesuai
dengan penjelasan pada Bab II, persyaratan dalam ruang lembab antara lain :
a.
Armatur penerangan harus
terbuat dari bahan yang memenuhi syarat bagi pemasangan di tempat itu dan harus
dipasang sedemikian rupa sehingga air tidak dapat masuk atau berkumpul dalam
jalur penghantar, fitting lampu atau bagian listrik lainnya.
b.
Seluruh bagian luar fitting
lampu yang dipasang dalam ruang lembab (termasuk juga ruang berdebu, sangat
panas, berisi bahan mudah terbakar, atau mengandung bahan korosi / harus
terbuat dari porselin atau bahan isolasi lain yang sederajat.
c.
Bagian instalasi yang dipasang
dalam ruang lembab harus dapat diputuskan dari bagian instalasi lainnya dengan
suatu sakelar yang dipasang setempat.
d.
Mesin dan pesawat harus disusun
dan dipasang sedemikian rupa sehingga air tidak dapat terkumpul di dalamnya.
e.
PHB harus berbentuk lemari atau
kotak yang tertutup dan terbuat dari bahan yang mutunya memadai.
f.
Tidak boleh menggunakan fitting
lampu yang di dalamnya dilengkapi dengan sakelar.
g.
Tempat masuk penghantar baik ke
fitting lampu, sakelar atau ke alat listrik lainnya harus ditutup rapat dengan
kompon.
h.
Penghantar suplai yang dipasang
ke dalam ataupun di dalam ruang pendingin hanyalah penghantar yang diperlukan
untuk menyalurkan aliran listrik untuk ruang tersebut.
i.
Bentuk fitting lampu harus
sedemikian rupa sehingga uap air tidak dapat masuk dari atas dan terdapat
saluran ke luar bagi uap air.
j.
Motor yang digunakan harus
cocok untuk kondisi ruang jika di dalam ruangan motor mungkin langsung kena
air, motor tersebut harus tertutup seluruhnya. Tempat masuk dan keluarnya kawat
penghantar ke kotak terminal harus diberi pengedap.
4.
Ruang sangat panas
Untuk
instalasi listrik dalam ruang sangat panas (p) persyaratannya sama dengan ruang
lembab, terkecuali pada tempat kerja yang bersuhu sangat tinggi sehingga
ada kemungkinan bahan isolasi dan pelindung penghantar pasangan normal akan
terbakar, meleleh / lumer harus diperhatikan ketentuan berikut ;
a.
Hanya armatur penerangan,
pesawat pemanas dan alat perlengkapan lainnya beserta penghantar yang
bersangkutan itu saja yang boleh dipasang di tempat itu.
b.
Sebagai penghantar dapat
dipakai penghantar regang pada isolator dengan jarak titik tumpu maksimum 1
meter, atau kabel jenis tahan panas yang sesuai untuk suhu ruang itu.
c.
Pada tempat dengan bahaya
kerusakan mekanis, penghantar telanjang harus seluruhnya dilindungi dengan
selungkup logam yang kuat atau dengan alat yang sama mutunya untuk mencegah
bahaya sentuhan.
5.
Ruang berdebu
Seperti
telah dinyatakan dalam Bab II tentang potensi bahay di ruang berdebu maka
persyaratan ruang berdebu antara lain :
a.
Mesin dan pesawat harus
dipasang, diatur dan dilindungi demikian rupa sehingga perlengkapan tersebut
tidak akan mengalami kerusakan akibat debu yang ada di sekitarnya.
b.
PHB harus dari jenis tertutup
dan kedap debu.
c.
Dalam ruang berdebu, kabel yang
tidak berselubung hanya boleh dipasang di dalam pipa instalasi dari logam yang
berulir atau harus ditempuh cara lain yang sederajat untuk mencegah masuknya
debu.
d.
Penghantar untuk perlengkapan
randah (potabel) harus digunakan kabel berselubung yang fleksibel.
e.
Penggunaan fitting lampu pijar
dalam ruang berdebu, harus terbuat dari bahan porselin atau bahan isolasi lain
yang sederajat.
6.
Ruang radiasi
Ruang
radiasi sebagai contoh sinar X atau sinar Rontgen memiliki potensi bahaya
terutama bagi operator.
Persyaratan
ruang radiasi yangharus dipenuhi adalah sebagai berikut :
a.
Seluruh permukaan lantai tempat
perlengkapan sinar X berdiri harus dilapisi bahan isolasi.
b.
Pada seluruh bagian logam yang
tidak bertegangan dari perlengkapan sinar X harus dipasang penghantar proteksi
yang baik.
c.
Sakelar harus mudah dicapai dan
dikenal dengan jelas.
d.
Kabel flexibel yang digunakan
harus dari jenis pemakaian kasar dan berat atau dari jenis berselubung logam
flexibel.
e.
Khusus untuk ruang radiasi
tinggi semua instalasi perlengkapan panel pengatur harus dipasang di luar ruang
beradiasi.
BAB
IV
PENUTUP
Instalasi listrik beserta
perlengkapannya dapat dipasang di semua jenis tempat kerja. Yang harus
diperhatikan adalah menyesuaikan instalasi dan peralatn sesuai dengan jenis
ruang kerja. Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan maupun
kecelakaan.
Selamat Belajar
------ oOo ------
KEPUSTAKAAN
:
1.
Persyaratan Umum Instalasi
Listrik (PUIL) 2000
SNI 04 –
225 – 2000.
2.
Instalasi Listrik Arus Kuat
Jilid III
P. Van
Harten, Ir. E. Setiawan.
Casinos with jackpots and no deposit bonus - JTM Hub
BalasHapusCasinos 경산 출장마사지 with jackpots 진주 출장마사지 and no deposit bonus 군산 출장샵 - 경기도 출장샵 JTM 태백 출장마사지 Hub